Info-Kriminal - Sukoharjo - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya RA (14), gadis belia yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/10).
“Setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield Constantin Baba mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Minggu (21/10/2018)
“Inisial pelaku IA dan kasus ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kasat Reskrim.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap penyebab tewasnya RA (14), gadis belia yang ditemukan di persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Warga rusunawa di Laweyan Solo itu dihabisi gara-gara menolak diajak berhubungan badan. Tersangka berinisial IA (19) warga Gentan, Sukoharjo berhasil diamankan tak lama setelah jasad RA ditemukan pada Jumat (19/10).
“Kejadian itu hanya dipicu ajakan tersangka berhubungan intim kepada korban yang tidak dilayani. Kemudian tersangka emosi dan menganiaya korban,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (22/10/2018).
Saat ini IA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengakui adanya penganiayaan kepada korban. Barang bukti di TKP juga sudah kami amankan,” pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar