Info-kriminal.online - Kendal. Dua orang kakak beradik dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kendal Polda Jateng yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan yang terjadi di dekat Masjid Mujahidin Kelurahan Pegulon Kecamatan Kota Kendal pada bulan September 2014 silam. Setelah aksinya diketahui Kepolisian kedua tersangka tersebut sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung selama 4 tahun ini.
Sebelumnya Polres Kendal telah meringkus satu tersangka RKH (24 th) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang sudah menjalani masa hukuman. Dari penangkapan RKH lalu teridentifikasi pelau lainnya yakni AS (35 th) dan Bs (24 th) yang juga merupakan warga Desa Wonosari yang baru saja ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. menjelaskan berdasarkan keterangan dari satu pelaku yang sudah menjalani masa hukuman dan keterangan saksi-saksi, masih ada 3 pelaku yang menjadi DPO. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan secara terus menerus dan menemukan bahwa 2 orang pelaku diantaranya adalah kakak beradik.
“karena mengetahui dicari petugas Kepolisian kedua pelaku tersebut pergi dan tidak berada di rumahnya, kemudian unit opsnal mengetahui bahwa pelaku tersebut kembali kerumahnya dari pelarian, maka segera dilakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas Kasat Reskrim.
Selain itu Kasat Reskrim menambahkan menurut keterangan kedua DPO yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kendal mereka selama pelarian sampai ke Lampung dan pernah tidur di makam agar tidak diketemukan oleh petugas.
“masih ada satu DPO lainnya yang kini masih dalam pengejaran”, tambah Kasat Reskrim.
Info-kriminal.online - Kendal. Dua orang kakak beradik dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kendal Polda Jateng yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan yang terjadi di dekat Masjid Mujahidin Kelurahan Pegulon Kecamatan Kota Kendal pada bulan September 2014 silam. Setelah aksinya diketahui Kepolisian kedua tersangka tersebut sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung selama 4 tahun ini.
Sebelumnya Polres Kendal telah meringkus satu tersangka RKH (24 th) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang sudah menjalani masa hukuman. Dari penangkapan RKH lalu teridentifikasi pelau lainnya yakni AS (35 th) dan Bs (24 th) yang juga merupakan warga Desa Wonosari yang baru saja ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. menjelaskan berdasarkan keterangan dari satu pelaku yang sudah menjalani masa hukuman dan keterangan saksi-saksi, masih ada 3 pelaku yang menjadi DPO. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan secara terus menerus dan menemukan bahwa 2 orang pelaku diantaranya adalah kakak beradik.
“karena mengetahui dicari petugas Kepolisian kedua pelaku tersebut pergi dan tidak berada di rumahnya, kemudian unit opsnal mengetahui bahwa pelaku tersebut kembali kerumahnya dari pelarian, maka segera dilakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas Kasat Reskrim.
Selain itu Kasat Reskrim menambahkan menurut keterangan kedua DPO yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kendal mereka selama pelarian sampai ke Lampung dan pernah tidur di makam agar tidak diketemukan oleh petugas.
“masih ada satu DPO lainnya yang kini masih dalam pengejaran”, tambah Kasat Reskrim.
Sebelumnya Polres Kendal telah meringkus satu tersangka RKH (24 th) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang sudah menjalani masa hukuman. Dari penangkapan RKH lalu teridentifikasi pelau lainnya yakni AS (35 th) dan Bs (24 th) yang juga merupakan warga Desa Wonosari yang baru saja ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. menjelaskan berdasarkan keterangan dari satu pelaku yang sudah menjalani masa hukuman dan keterangan saksi-saksi, masih ada 3 pelaku yang menjadi DPO. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan secara terus menerus dan menemukan bahwa 2 orang pelaku diantaranya adalah kakak beradik.
“karena mengetahui dicari petugas Kepolisian kedua pelaku tersebut pergi dan tidak berada di rumahnya, kemudian unit opsnal mengetahui bahwa pelaku tersebut kembali kerumahnya dari pelarian, maka segera dilakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas Kasat Reskrim.
Selain itu Kasat Reskrim menambahkan menurut keterangan kedua DPO yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kendal mereka selama pelarian sampai ke Lampung dan pernah tidur di makam agar tidak diketemukan oleh petugas.
“masih ada satu DPO lainnya yang kini masih dalam pengejaran”, tambah Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar